Polres Cianjur Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Rabu, 17 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, korban yang merupakan perempuan masih dibawah umur yang masih bersekolah kelas 1 di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, adapun tempat dan waktu kejadiannya terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 11 malam di salah satu kosan di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian dari korban” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kronologi bermula ketika orang tua korban pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 melaporkan kehilangan orang di Polsek Cianjur Kota, setelah 4 hari kemudian orang tua korban mendatangi Polres Cianjur untuk melaporkan peristiwa persetubuhan terhadap anakanya, yang dimana korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB tepatnya setelah korban pulang sekolah, korban bermain bersama dengan tersangka dan teman – temannya, kemudian teman korban menawarkan korban untuk meminum minuman keras jenis roso – roso, karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum – minuman keras tersebut.

Setelah korban merasa pusing lalu korban ikut bersama tersangka, diketahui tersangka bekerja sebagai supir angkot jadi korban ikut bersama tersangka menarik angkot, setelah tersangka selesai menarik angkot, korban dibawa ke rumah tersangka, dan pada hari rabu tanggal 03 mei 2023 sekitar jam 21.00 wib korban bersama tersangka pergi ke kosan, setelah sampai di kosan sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara awalnya tersangka memegang tangan korban hingga korban tidak berdaya dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. ( Sumber : Humas Polres Cianjur )

Berita Terkait

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Berita Terbaru