Polres Indramayu Ciduk Pelaku Pencurian di Minimarket

Sabtu, 13 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News | Polres Indramayu menangkap RH (52), spesialis pelaku tindak pidana pencurian di Minimarket. Bersama 3 orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran, RH mencuri berbagai barang dengan nilai mencapai 30 hingga 40 juta rupiah.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan bahwa RH, bersama 3 orang pelaku lainnya berinisial, RFN, AN dan SR ini telah melakukan aksinya di 4 minimarket yang ada di wilayah Indramayu.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai alat perkakas seperti gerinda, pahat besi, dan juga linggis,” kata AKBP M. Fahri Siregar, saat konferensi pers, pada Jumat (12/05/2023), di Mapolres Indramayu.

Dengan menggunakan perkakas tersebut, para pelaku merusak dan mencongkel pintu Minimarket agar bisa masuk ke dalam, lalu merusak CCTV yang ada.

“Selanjutnya, para pelaku menggasak barang-barang yang ada di dalam Minimarket, kemudian dijual. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapat uang sekitar 3 juta rupiah,” jelas Fahri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Indramayu ini juga memerintahkan agar 3 orang Tersangka lainnya yang masih belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada Tersangka yang masih belum tertangkap, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri. Karena kaminakan mengejar sampai kapan dan dimanapun juga,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru