Hukum Kriminal

Polres Indramayu Ciduk Pelaku Pencurian di Minimarket

124
×

Polres Indramayu Ciduk Pelaku Pencurian di Minimarket

Sebarkan artikel ini

Journal News | Polres Indramayu menangkap RH (52), spesialis pelaku tindak pidana pencurian di Minimarket. Bersama 3 orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran, RH mencuri berbagai barang dengan nilai mencapai 30 hingga 40 juta rupiah.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengatakan bahwa RH, bersama 3 orang pelaku lainnya berinisial, RFN, AN dan SR ini telah melakukan aksinya di 4 minimarket yang ada di wilayah Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai alat perkakas seperti gerinda, pahat besi, dan juga linggis,” kata AKBP M. Fahri Siregar, saat konferensi pers, pada Jumat (12/05/2023), di Mapolres Indramayu.

Dengan menggunakan perkakas tersebut, para pelaku merusak dan mencongkel pintu Minimarket agar bisa masuk ke dalam, lalu merusak CCTV yang ada.

“Selanjutnya, para pelaku menggasak barang-barang yang ada di dalam Minimarket, kemudian dijual. Dari hasil penjualan tersebut mereka mendapat uang sekitar 3 juta rupiah,” jelas Fahri.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Indramayu ini juga memerintahkan agar 3 orang Tersangka lainnya yang masih belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.

“Kepada Tersangka yang masih belum tertangkap, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri. Karena kaminakan mengejar sampai kapan dan dimanapun juga,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *