Jakarta–Hari ini istri I Putu Suarjana, SH MH mendatangi LBH Jakarta terkait krimanisasi terhadap suaminya yang sampai saat ini belum bebas.
Untuk diketahui I Putu Suarjana, SH, MH adalah mantan Kajari Wamena yang banyak menoreh prestasi di manapun berada serta disayangi masyarakat di manapun bertugas.
“Sebelum menjadi Kajari Wamena telah banyak mengungkapkan kasus korupsi tanpa gejolak di masyarakat. “Jelas Bu Agung istri dari korban kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/3/2023)
Istilah ’kriminalisasi’ yang populer dimasyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah ’kriminalisasi’ yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana tersebut. Jika dalam kriminologi dan ilmu hukum pidana terminologi ’kriminologi’ merupakan istilah biasa, maka ’kriminalisasi’ dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. Dalam perkembangan penegakan hukum pidana, kriminalisasi perlu dlihat secara mendalam guna mengetahui dan memahami esensi dari kriminalisasi itu sendiri.
“Bebaskan suami saya (I Putu Suarjana) demi keadilan dan hukum karena sudah terang benderang ini murni rekayasa dan kriminalisasi hukum. Diperkuat lagi tidak ada putusan resmi baik dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan tinggi. “Tegasnya
Lipsus: Jal