Gilir Seorang Pelajar di kabupaten Pekalongan, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

Senin, 6 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Imbas dari aksi bejat yang dilakukannya, Tiga pemuda diamankan Polres Pekalongan. Ketiga pemuda telah melakukan aksi bejatnya dengan menggilir seorang pelajar di sebuah pertashop yang berada di wilayah Desa Jetaklengkong Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan, Minggu (27/03).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H didamnpingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, Senin (6/3/2023), menerangkan Satuan Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 3 pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Masing-masing berinisial AM (21), FAF (19) dan UF (21) yang merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni. Dua diantaranya UF dan FAF merupakan kakak-beradik,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, kejadian berawal ketika ia mengantar korban menagihkan hutang ke mantan pacarnya, dimana mantan pacar korban ini merupakan teman salah satu pelaku tersebut.

Setelah menagih utang, kata FAF, korban tidak mau diantar pulang karena sudah tengah malam. Tersangka kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop.

Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pun terjadi. Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda itu di kantor pertashop tersebut. Usai persetubuhan haram tersebut, ketiga pelaku dan korban tidur. Pada pagi harinya, korban diantarkan pulang dan diturunkan di gang masuk rumahnya.

Pihak keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya. Setelah didesak, korban mengaku sudah digilir oleh ketiga temannya. Pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” ujar Kapolres Pekalongan. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru