Daerah

Desa Candi Burung Resmi Di Laporkan DPD LIRA Pamekasan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran DD Tahun 2020 – 2021 Dan BPNT Tahun 2022

206
×

Desa Candi Burung Resmi Di Laporkan DPD LIRA Pamekasan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran DD Tahun 2020 – 2021 Dan BPNT Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur, – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan secara resmi memberikan laporan pengaduan dugaan tindak pidanan korupsi Dana Desa ( DD ) tahun anggaran 2020 – 2021 dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun anggaran 2022 di Desa Candi Burung Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,dengan nomor surat pelaporan 049/LIRA.PMK/IX/2022,kekantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur.

Pasalnya dalam pelaksanaan anggar DD thn 2020 – 2021 banyak sekali kejanggalan serta carut marutmya program yang ada di Desa Candi Burung,seperti hal pembangunan lapen jalan Desa serta Tembok Penahan Tanah ( TPT ) Tahun anggaran 2020 – 2021 yang semuanya sudah rusak,untuk itu karena adanya pembiaran dari pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) Candi Burung,serta penyaluran BPNT tahun 2022 yang mana adanya temuan dugaan pemotongan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ), maka dari itu DPD LIRA Pamekasan mengambil Langkah Pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur hari ini,rabu ( 28/09/2022 ).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari progaram yang ada di Desa Candi Burung Proppo lebih banyak tidak adanya batu prasasti disetiap pekerjaan yang sudah selesai,baik itu dari anggaran APBD Kabupaten atau dari APBD provinsi,yang mana membuat dugaan kuat terjadi tumpang tindih dalam program pekerjaan yang bersumber dari APBD dengan anggaran DD di Desa Candi Burung Proppo.

Bupati DPD LIRA Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi kepada awak media,membenarkan bahwa hari ini secara resmi melaporkan permasalahan yang ada di Desa Candi Burung Proppo,atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar mas,hari ini secara resmi kami memberikan laporan ke Kejati Jatim,bersama beberapa anggota yang sudah turun kelokasi untuk melakukan investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi beberapa pembangunan yang ada di Desa Candi Burung Proppo tersebut pada tahun anggaran 2020 – 2021 serta dugaan pemotongan dalam penyaluran BPNT tahun anggaran 2022,”terangnya.

Slamet ( sapaan akrabnya ) juga menambahkan,bahwa berdasarkan dari keterangan beberapa anggota kami berdasarkan dari hasil informasi dari beberapa masyarakat Desa Candi Burung sudah cukup sebagai bukti pendukung ditambah dengan bukti pendukung yang lainnya.

“Jadi laporan kami terkait dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan di Desa Candi Burung Proppo tersebut berkat pengaduan dari beberapa masyarakat kepada anggota kami,yang mana beraninya masyarakat tersebut memberikan keterangan tersebut karena masyarakat Candi Birung betul – betul ingin di Desanya bersih dari korupsi,serta ingin pembangunan di Desanya tersebut betul- betul merata,”tambah Bupati DPD LIRA Pamekasan.

Salah satu anggota DPD LIRA Pamekasan Ahmad Mochtar berharap,agar pengaduan masyarakat dengan melalui lembaga kami tersebut secepatnya di proses.

“Beberapa masyarakat yang sudah mengadu kepada saya,yang mana hari ini sudah resmi masuk pengaduan kami ke Kejati Jatim untuk segera ditindak lanjuti,karena masyarakat Desa Candi Burung Proppo sudah jenuh dengan sistem pemerintahan Desa saat ini,yang mana dalam penataan pembangunan Desa tidak adanya pemerataan,serta butuh perubahan total dalam pemerintahan Desa,dan juga agar jelas siapa yang bermain dalam anggaran pemerintah yang diturunkan kepada Desa Candi Burung Proppo,agar terwujud Pemerintah Desa yang jujur,bersih,transparan serta adil,”harapnya ( ahd )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *