Cianjur// – Polres Cianjur berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika, EM dan DN.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14,819 kilogram ganja siap edar
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Satnarkoba Polres Cianjur pun bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan keranjang berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering dan lainnya.
“Kami geledah dan menemukan dibawah meja ganja seberat 14,819 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan Rp600 juta dan satu unit ponsel, gunting, lakban serta kotak kayu,” kata Alexander Yurikho Hadi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, satu kilogram ganja berpotensi dikonsumsi ribuan orang.
“Dengan temuan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” paparnya.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan, hasilnya para tersangka mengaku masih menyimpan stok lain di gubuk tengah perkebunan jagung dan sayuran wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Adapun tersangka lainnya FL dan GH yang saat ini berstatus DPO.
“Barang tersebut milik dua orang lainnya berinisial FL dan GH yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
( Try )













Komentar