Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur// – Polres Cianjur berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika, EM dan DN.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14,819 kilogram ganja siap edar

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku.
Satnarkoba Polres Cianjur pun bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan keranjang berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip berisi ganja kering dan lainnya.

“Kami geledah dan menemukan dibawah meja ganja seberat 14,819 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan Rp600 juta dan satu unit ponsel, gunting, lakban serta kotak kayu,” kata Alexander Yurikho Hadi, Selasa 21 Juli 2026.

Menurutnya, satu kilogram ganja berpotensi dikonsumsi ribuan orang.

“Dengan temuan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” paparnya.

Polisi juga terus melakukan penyelidikan, hasilnya para tersangka mengaku masih menyimpan stok lain di gubuk tengah perkebunan jagung dan sayuran wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Adapun tersangka lainnya FL dan GH yang saat ini berstatus DPO.

“Barang tersebut milik dua orang lainnya berinisial FL dan GH yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

( Try )

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Berita Terbaru