Berita

Patroli Malam Sat Samapta Polres Keerom Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Arso

264
×

Patroli Malam Sat Samapta Polres Keerom Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Arso

Sebarkan artikel ini

 

Journal Newa. Id — Personel Satuan Samapta Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Minggu (26/10/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Sat Samapta. Saat melintas di wilayah Kampung Yuwanain, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penjualan minuman keras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Jalan Garuda, Kampung Yuwanain, bersama 40 botol miras berbagai merek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 botol miras merek Akardia,16 botol Anggur Api, 4 botol Jenefer, 4 kaleng bir hitam merek Guines, 1 botol bir putih, 5 botol vodka dan 2 botol captikus.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Keerom untuk dilakukan penyerahan resmi kepada Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Polres Keerom AKP Dolfinus Rumrapuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah sigap dan konsisten dalam melaksanakan patroli malam.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Sat Samapta yang selalu hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Keerom dalam memberantas peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” ungkap AKP Dolfinus Rumrapuk.

Lebih lanjut, Kasat Samapta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif melalui patroli rutin, razia, serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Keerom.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Kabupaten Keerom. Setiap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tujuan utama kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKP Dolfinus Rumrapuk juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan atau distribusi miras di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama kita wujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Keerom,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *