Dugaan 4 Mobil Pimpinan DPRD Pamekasan Belum Kantongi STNK namun Digunakan Mobilisasi,ini Tanggapan Aktifis Zainal Erdogan Ir ‎

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan,- Mobil Operasional 4 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan diduga tidak mengantongi Surat Tanda Nomer Kendaraan ( STNK ),sehingga menuai kritikan dari salah satu Aktivis di Pamekasan, Zainal Erdogan Jr.

‎Sebab mobil operasional tersebut disinyalir belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang resmi dari Direktur Lalulintas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Dirlantas Polda Jatim).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia mengatakan bahwa semestinya 4 Mobil Pimpinan DPRD tersebut jangan digunakan untuk Mobilisasi karena belum memiliki STNK.

‎”Semestinya DPRD jangan memakai mobil yang belum memiliki STNK sebagai bentuk Edukasi kepada masyarakat bahwa DPRD Pamekasan taat aturan” ujar Zainal

‎Saya sudah konfirmasi kepada Pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sahrul bahwa Mobil tersebut sudah termasuk Aset Pemerintah Kabupaten Pamekasan namun mengenai Nomor Polisi (Nopol) Pihak Sekretaris Dewan Yang Faham.

‎”Pak Sahrul mengatakan jika mobil tersebut sudah termasuk Aset Pemkab Pamekasan karena kami yang bayar. Mengenai Nopol yang berubah dari M 3 AP menjadi L 1053 PRK itu pak Sekwan yang bisa. Hal ini membuktikan bahwa Pemkab Pamekasan masih belum taat aturan” Sambungnya

‎”Jika DPRD sebagai Pengawas Eksekutif Pemerintah Kabupaten Pamekasan Saja tidak taat Aturan, Bagaimana dengan Eksekutif Pemkab Pamekasan” Pungkasnya.(atr)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru