Berita

Wartawan dan LSM Tegal Akan Datangi Camat Margasari, Soroti Dugaan Pengusiran Insan Pers di Musdesus Desa pakulaut

53
×

Wartawan dan LSM Tegal Akan Datangi Camat Margasari, Soroti Dugaan Pengusiran Insan Pers di Musdesus Desa pakulaut

Sebarkan artikel ini

 

Tegal – Sejumlah wartawan dan aktivis LSM di Kabupaten Tegal berencana mendatangi Camat Margasari pada senin16/09/25 Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pengusiran yang dialami seorang insan media ketika meliput Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Paku Laut, Kecamatan Margasari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa ini dinilai mencederai kebebasan pers, sebab jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari serta menyebarluaskan informasi publik. Bila benar terjadi, tindakan tersebut dianggap sebagai upaya membungkam ruang kerja pers dan menghalangi keterbukaan informasi.

“Pers itu bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Bila ada pengusiran, ini bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga merampas hak publik untuk tahu,” ujar salah satu aktivis LSM di Tegal.

Para wartawan menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana.

Mereka berharap Camat Margasari bersikap bijak, memediasi, dan memberikan penjelasan terkait dugaan pengusiran ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas.

“Musdesus adalah forum publik, artinya keterbukaan harus dijunjung tinggi. Bila ada wartawan yang dihalangi, ini kontraproduktif dengan semangat demokrasi dan transparansi desa,” tambahnya.

Sementara itu, pemerhati desa, Munir sekaligus kordinator rekan rekan media dan lsm, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting.

> “Keterbukaan informasi adalah fondasi utama tata kelola desa yang baik. Pers hadir untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan transparan. Jangan sampai ada upaya membungkam, karena justru akan merusak kepercayaan publik,” tegas Munir.

 

Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi semua pihak agar menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *