Tidak Profesional, Kepala Disbun Kabupaten Lahat Blokir Nomor Wartawan Saat Konfirmasi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JOURNALNEWS.ID //LAHAT // Tindakan Pejabat PNS yang memblokir nomor telepon wartawan adalah bentuk penghindaran dari kritik dan informasi publik, yang dianggap tidak sesuai dengan peran pers dan kewajiban pejabat dalam melayani masyarakat.

Perilaku ini jelas menghambat tugas jurnalisme dalam mencari dan menyebarkan informasi yang dibutuhkan publik. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh Vivi Anggraini S.STP.M, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi oleh Wartawan media Journalnews.id terkait dugaan Proyek pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar usaha tani pematang panjang masyarakat desa benua raja di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini tengah menjadi sorotan publik. Dengan anggaran mencapai Rp 951.076,000,-dari APBD, proyek ini diduga tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan pelaksana pekerjaan adalah CV Land Contruction.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang kami himpun, sorotan tertuju pada titik pertama yaitu Lokasi, lokasi dan judul Proyek terdapat perbedaan.

Frengky, Selaku Ketua AWDI (Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) Kabupaten Lahat mengatakan, tindakan pejabat yang memblokir nomor telepon/WA wartawan adalah perilaku anti-kritis dan merugikan hak publik untuk mendapatkan informasi.

“Pejabat yang memblokir wartawan menunjukkan sikap defensif, takut kritik, dan berusaha menghindari pertanyaan kritis mengenai kinerja atau dugaan penyimpangan uang negara.

Ditambahkan Frengky, hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang, yang mengharuskan pejabat publik untuk transparan dan terbuka terhadap kritik,ujarnya. Rabu, (25/02/2026).

Tindakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memblokir nomor HP, WhatsApp, atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi publik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat fungsi pers dan pelanggaran etika pelayanan publik.

“Kepada Bupati dan Wakil Bupati lahat, kami minta copot Kepala Dinas dan PPTK Dinas perkebunan Lahat, tidak Profesional dalam melayani masyarakat.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Menjadi acuan utama manajemen ASN (PNS dan PPPK), penguatan budaya kerja, dan pengawasan sistem merit

Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menjaga netralitas dan persatuan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

“Meskipun diblokir, sebuah profesi wartawan dapat mencari informasi dari sumber lain dan tetap berupaya mendapatkan klarifikas**red

Jurnalis :Fr.As

Berita Bersambung

Berita Terkait

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 Perkuat Sinergitas TNI-Polri Melalui Silaturahmi
Kapolres Cirebon Kota Perkuat Soliditas dan Sinergitas Bersama Dandenpom III/3 Siliwangi Cirebon
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:59 WIB

Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!

Berita Terbaru

Sorot

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:42 WIB