Wartawan dan LSM Tegal Akan Datangi Camat Margasari, Soroti Dugaan Pengusiran Insan Pers di Musdesus Desa pakulaut

Minggu, 14 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tegal – Sejumlah wartawan dan aktivis LSM di Kabupaten Tegal berencana mendatangi Camat Margasari pada senin16/09/25 Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pengusiran yang dialami seorang insan media ketika meliput Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Paku Laut, Kecamatan Margasari.

Peristiwa ini dinilai mencederai kebebasan pers, sebab jurnalis memiliki hak dan kewajiban untuk mencari serta menyebarluaskan informasi publik. Bila benar terjadi, tindakan tersebut dianggap sebagai upaya membungkam ruang kerja pers dan menghalangi keterbukaan informasi.

“Pers itu bekerja untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Bila ada pengusiran, ini bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga merampas hak publik untuk tahu,” ujar salah satu aktivis LSM di Tegal.

Para wartawan menegaskan, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana.

Mereka berharap Camat Margasari bersikap bijak, memediasi, dan memberikan penjelasan terkait dugaan pengusiran ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas.

“Musdesus adalah forum publik, artinya keterbukaan harus dijunjung tinggi. Bila ada wartawan yang dihalangi, ini kontraproduktif dengan semangat demokrasi dan transparansi desa,” tambahnya.

Sementara itu, pemerhati desa, Munir sekaligus kordinator rekan rekan media dan lsm, menilai peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting.

> “Keterbukaan informasi adalah fondasi utama tata kelola desa yang baik. Pers hadir untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang benar dan transparan. Jangan sampai ada upaya membungkam, karena justru akan merusak kepercayaan publik,” tegas Munir.

 

Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi semua pihak agar menghormati kerja pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis dalam pembangunan desa.

Berita Terkait

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan
Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:20

Penjualan Miras terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas,Kinerja APH dipertaruhkan

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Berita Terbaru