Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal Nes. id. Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.

​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.

Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah sekitar kecamatan tempat tinggalnya.

Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.

​”Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS

“Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sana

Berita Terkait

Ratusan PMI Asal Cianjur Diberangkatkan ke Jepang dan Taiwan, Pemerintah Jamin Perlindungan dan Keselamatan
Polres Pekalongan Ungkap Fakta Video Begal Viral di Doro, Ternyata Hanya Rekayasa untuk Konten
Prof DR Sutan Nasomal : Tidak Perlu Takut Dengan Aksi Demo Besar. Di Sinilah Ruang Kebaikan Komunikasi Rakyat & Pemerintah Semakin Sehat Terbentuk
Ngopi Bareng, PWCR Perkuat Silaturahmi dan Kekompakan Anggota
Kapolda Jabar Hadiri Haul Pondok Buntet, Ajak Ulama dan Polri Bersinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat
Layanan Polisi 110 Percepat Respons Polres Cirebon Kota Tangani Dugaan Ledakan Mesin Setrika Uap Laundry
Api Cepat Dipadamkan, Sinergi Polres Cirebon Kota dan Damkar Cegah Kebakaran Meluas
Babinsa Desa ganti paksa turunkan matrial koprasi merah putih di tanah sengketa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:36

Ratusan PMI Asal Cianjur Diberangkatkan ke Jepang dan Taiwan, Pemerintah Jamin Perlindungan dan Keselamatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:59

Polres Pekalongan Ungkap Fakta Video Begal Viral di Doro, Ternyata Hanya Rekayasa untuk Konten

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53

Prof DR Sutan Nasomal : Tidak Perlu Takut Dengan Aksi Demo Besar. Di Sinilah Ruang Kebaikan Komunikasi Rakyat & Pemerintah Semakin Sehat Terbentuk

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:13

Kapolda Jabar Hadiri Haul Pondok Buntet, Ajak Ulama dan Polri Bersinergi Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Berita Terbaru

Berita

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Selasa, 4 Agu 2026 - 18:08