Hukum Kriminal

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

132
×

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Laporan:fr.as

Journalnews.id
JATIM//———–JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Petugas melakukan pemeriksaan diruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Gedung Pemprov Jatim, di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu-(21/12).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penggeledahan oleh KPK diduga adanya keterkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Kini sudah ditetapkan menjadi tersangka

Berdasarkan pantauan Wartawan di lapangan, para penyidik masuk ke dalam ruangan Gubernur Jatim sekira pukul 17.00 WIB. Setidaknya ada empat orang yang masuk dalam ruangan tersebut. Kemudian, petugas keluar dari ruangan itu sekira pukul 17.30 WIB.

Nampak terlihat hanya dua petugas yang keluar, sementara dua orang penyidik dari KPK masih berada di dalam. Mereka berjalan kemudian masuk ke dalam ruangan Sekertaris Daerah Provinsi Jatim.

Tak berselang lama, sejumlah petugas keluar dari ruangan Sekdaprov, kemudian berjalan memasuki ruangan Wakil Gubernur Jatim. Setidaknya ada lebih dari lima orang masuk dalam ruangan tersebut.

KPK melakukan penggeledahan Selain ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur, ruangan lain di Kantor Jalan Pahlawan ini juga diobok-obok KPK. Mereka masuk ke dalam Gedung Sekretariat Provinsi Jawa timur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jatim sejak Senin (19/12) dan Selasa (20/12). Hasil pemeriksaan itu, penyidik membawa 6 koper. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Ia diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini. Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah staf ahli.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

journal News //  Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C….