Hukum Kriminal

Ungkap Kasus Narkotika Time Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Tersangka BW Dan Barang bukti 515,72 Gram Ganja

122
×

Ungkap Kasus Narkotika Time Resnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Tersangka BW Dan Barang bukti 515,72 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id
Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat. Melalui humas polres Lahat., Kapolres Lahat. AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, dan personel kembali berhasil ungkap kasus barang terlarang {Narkoba}. berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/58/VII/2023/SPKT. NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL. Senin-{03 Juli 2023}, pukul. 00.30 Wib di Jalan Mawar Perumnas II No. 03 Rt. 013 Rw.002 Kelurahan Bandar Jaya, kecamatan Lahat, kabupaten lahat.

Tersangka Seorang laki-laki
Bernama: Beni Wibowo Bin Selamat {Alm}, Umur 36 Tahun, pekerjaan Swasta, beralamat: Jalan Mawar Perumnas II, No.03 Rt. 013 Rw. 002 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, kab. Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Satuan Resnarkoba Lahat, berhasil amankan Barang Bukti: 10 {Sepuluh} paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ brutto 500 {Lima ratus} gram, 4 {empat} paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto. 15,72 gram; Total Berat Brutto adalah: *515,72 Gram* serta amankan 1{satu} buah kantong plastik warna hitam; dan 1{satu} unit handphone Android.

Pasal yang disangkakan;
Primer Pasal 114 Ayat{1}Subsider Pasal 111 Ayat {1} UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Status Pengedar.”

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di TKP { tempat kejadian perkara }, tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, kemudian tiem
Satresnarkoba Polres Lahat, lakukan lidik atas Informasi dari masyarakat
lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui., Senin-03 Juli 2023, Sekira pukul 00.30 Wib telah tertangkap tangan 1{satu} orang tersangka an. Beni Wibowo, yang sedang berada di rumah miliknya, dan langsung dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka. Petugas berhasil temukan 1{ satu} buah kantong plastik warna hitam yang didalam nya berisikan 10 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja. serta 1 buah handphone Android milik tersangka, yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Bobby
Editor : {Frengki.As}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *