Tiga CV Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

- Penulis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdas) Untung Aryanto yang sekaligus sebagai PPK menggelontorkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2024. Minggu (13/7/2024).

DAK tersebut sampai ratusan juta hingga milyaran rupiah, untuk pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung sekolah baik SDN maupun SMPN di beberapa titik se wilayah kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan aturan sekaligus harapan publik, tentang kualitas dan kuantitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, awak media HarianPers menanyakan kepada salah satu pekerja proyek tentang keberadaan pelaksananya ? Pekerja itu mengatakan bahwa pelaksananya tidak ada di lokasi. “Tuturnya.

Dari 3 pemenang tender rehabilitasi SDN 1 Arahan kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Ada CV Anugerah Al Mugni pekerjaan (UKS) dan perabotnya Rp 159.000.000,- . CV Dua Garis Biru pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat perusakan minimal sedang berserta perabotnya dengan anggaran Rp 624.903.000,- dan CV Generasi Muda Karya Rp 161.445.000,-. Dari ke tiga CV tersebut dengan anggaran sungguh fantastik.

Dengan adanya temuan dan kejanggalan pekerjaan tersebut, Tatang S LMPI mengatakan, ditemukannya beberapa kejanggalan yaitu dari papan informasi proyek yang disembunyikan, hingga bahan- bahan material yang di duga tidak sesuai spek, lebih lagi tanpa pengawas dinas dan pelaksana proyek, lebih lagi para pekerja bangunan juga tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD.

“Anggaran yang begitu besar, kenapa tiga pemenang tender itu tidak mengikuti aturan atau spek atau SMK3 yang ada, miris.”

Lanjut tatang, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Dalam hal ini, kami akan menjndaklanjuti dengan bukti – bukti yang ada (Andry).

Berita Terkait

Kasus Perusakan Pos Parkir Pasar Induk Cianjur Masih Misterius, Dugaan Perebutan Lahan Parkir Menguat
Solusi Sibuk Kerja: ATR/BPN Cilacap Buka Layanan Pertanahan Akhir Pekan “PELATARAN”
NGURI-NGURI BUDAYA, JERUKLEGI KULON NGGELAR WAYANG KULIT
Pasca Dilantik Pj Kuwu Desa Kertasura Rangkul Semua Elemen Masyarakat
Praktik Solar Subsidi Ilegal Diduga Berlangsung Lama di Indramayu, APH Didesak Bertindak
Ribuan Warga Cianjur Gelar Pawai Obor Dalam Peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah
Aksi Selesai Tanpa Bakar Ban, Pelayanan Humanis Jadi Sorotan dalam Unjuk Rasa di DPRD Kota Cirebon
Kuasa Hukum Ungkap dan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pagelaran, Cianjur
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIB

Kasus Perusakan Pos Parkir Pasar Induk Cianjur Masih Misterius, Dugaan Perebutan Lahan Parkir Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:35 WIB

Solusi Sibuk Kerja: ATR/BPN Cilacap Buka Layanan Pertanahan Akhir Pekan “PELATARAN”

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:29 WIB

NGURI-NGURI BUDAYA, JERUKLEGI KULON NGGELAR WAYANG KULIT

Senin, 15 Juni 2026 - 22:49 WIB

Pasca Dilantik Pj Kuwu Desa Kertasura Rangkul Semua Elemen Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 22:26 WIB

Praktik Solar Subsidi Ilegal Diduga Berlangsung Lama di Indramayu, APH Didesak Bertindak

Berita Terbaru

Berita

NGURI-NGURI BUDAYA, JERUKLEGI KULON NGGELAR WAYANG KULIT

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:29 WIB