Tiga CV Pemenang Tender SDN Arahan 1 Kidul Di Pertanyakan

Sabtu, 13 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

HarianPers || Indramayu – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdas) Untung Aryanto yang sekaligus sebagai PPK menggelontorkan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) TA 2024. Minggu (13/7/2024).

DAK tersebut sampai ratusan juta hingga milyaran rupiah, untuk pembangunan RKB dan rehabilitasi gedung sekolah baik SDN maupun SMPN di beberapa titik se wilayah kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan aturan sekaligus harapan publik, tentang kualitas dan kuantitas dari kata maksimal, ada saja oknum kontraktor nakal yang mencari keuntungan lebih.

Hal ini, awak media HarianPers menanyakan kepada salah satu pekerja proyek tentang keberadaan pelaksananya ? Pekerja itu mengatakan bahwa pelaksananya tidak ada di lokasi. “Tuturnya.

Dari 3 pemenang tender rehabilitasi SDN 1 Arahan kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Ada CV Anugerah Al Mugni pekerjaan (UKS) dan perabotnya Rp 159.000.000,- . CV Dua Garis Biru pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat perusakan minimal sedang berserta perabotnya dengan anggaran Rp 624.903.000,- dan CV Generasi Muda Karya Rp 161.445.000,-. Dari ke tiga CV tersebut dengan anggaran sungguh fantastik.

Dengan adanya temuan dan kejanggalan pekerjaan tersebut, Tatang S LMPI mengatakan, ditemukannya beberapa kejanggalan yaitu dari papan informasi proyek yang disembunyikan, hingga bahan- bahan material yang di duga tidak sesuai spek, lebih lagi tanpa pengawas dinas dan pelaksana proyek, lebih lagi para pekerja bangunan juga tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri/APD.

“Anggaran yang begitu besar, kenapa tiga pemenang tender itu tidak mengikuti aturan atau spek atau SMK3 yang ada, miris.”

Lanjut tatang, sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Dalam hal ini, kami akan menjndaklanjuti dengan bukti – bukti yang ada (Andry).

Berita Terkait

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terbaru

Daerah

Polresta Cirebon Ungkap jaringan Narkotika Sabu

Kamis, 3 Sep 2026 - 18:34