Kuasa Hukum Ungkap dan Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pagelaran, Cianjur

Senin, 15 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap anak di bawah umur menggegerkan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban Bunga (Nama Disamarkan)16 tahun, kini mengalami trauma berat akibat perbuatan SG, 18-19 tahun, warga setempat.

Kuasa hukum korban, Tegar Frayoga, S.H., membeberkan kronologi kejadian kepada awak media, Senin 15/6/2026.

“Saya menduga telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Pagelaran. Pelaku diduga melakukan pencabulan, menyebar konten pornografi, serta melakukan pemerasan terhadap klien saya,” ujar Tegar.

Menurut Tegar, pemerasan bermula saat keduanya masih berpacaran. Pelaku disebut bersikap kasar dan tidak manusiawi, bahkan memaksa korban mengakui berselingkuh dengan laki-laki lain.

Puncaknya terjadi saat pelaku melakukan panggilan video. Saat itu korban bersama rekannya sedang mandi. Rekaman video call tersebut kemudian disebarluaskan. Korban sudah meminta video dihapus, tapi permintaan itu diabaikan.

“Pelaku justru meminta uang sebagai imbalan jika video itu ingin dihapus. Dari sini kami simpulkan perbuatannya tidak bisa ditoleransi,” tegas Tegar.

Tegar menambahkan, dugaan pencabulan juga terjadi di rumah pelaku. Ia menyayangkan sikap orang tua pelaku yang disebut mengetahui hubungan itu namun membiarkannya.

“Kami sangat menyayangkan. Orang tua gagal medidik anak. Padahal klien saya masih 16 tahun dan belum memiliki KTP,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum mengaku sudah berkonsultasi dengan Polsek Pagelaran terkait dugaan pidana yang dilakukan SG. Tegar berharap pemberitaan ini mendorong aparat segera menindak terlapor.

Upaya mediasi ke orang tua pelaku sudah dilakukan, tapi tak membuahkan hasil. Justru orang tua pelaku menyalahkan korban.

Setelah klarifikasi, permintaan penghapusan video, dan permohonan maaf tak digubris, pelaku malah mengunggah ulang postingan tersebut di media sosial.

“Karena tidak ada itikad baik, kami akan melapor ke Unit PPA Polres Cianjur untuk proses penangkapan. Kami minta penegak hukum segera bertindak agar ada efek jera. Kemarin yang datang saat klarifikasi hanya ibu dan pamannya, dan tidak ada permintaan maaf,” tegas Tegar.

Penulis : Red

Editor : SLS

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru