Hukum Kriminal

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

443
×

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

Sebarkan artikel ini

“Klien saya jadi tidak mau bergaul lagi dengan sekitar, akibat dari adanya tuduhan itu. Karena orang awam akan merasa bersalah jika digugat,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, pihak keluarga ingin melakukan upaya hukum melalui pidana, karena di pasal 311 KUHP fitnah yang dibuat secara tertulis itu bisa diupayakan,” imbuhnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Imas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari Penggugat, agar persoalan tersebut tidak berlanjut pada perkara pidana. (EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *