“Klien saya jadi tidak mau bergaul lagi dengan sekitar, akibat dari adanya tuduhan itu. Karena orang awam akan merasa bersalah jika digugat,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu, pihak keluarga ingin melakukan upaya hukum melalui pidana, karena di pasal 311 KUHP fitnah yang dibuat secara tertulis itu bisa diupayakan,” imbuhnya.
Imas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari Penggugat, agar persoalan tersebut tidak berlanjut pada perkara pidana. (EM)