Hukum Kriminal

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

443
×

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

Sebarkan artikel ini

“Dia (Penggugat) tidak mengajukan banding, namun malah melakukan upaya hukum lain, yaitu dengan gugatan baru dan meminta ganti rugi lebih tinggi dari sebelumnya,” lanjut Imas.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Penggugat meminta ganti rugi sebesar 360 juta rupiah, kemudian pada gugatan yang baru naik menjadi 480 juta rupiah. Tapi akhirnya Penggugat mencabut gugatan keduanya itu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sudah menang, kemudian digugat lagi dan sekarang dicabut. Harapan saya dilanjut sampai putusan, kalau merasa punya legal standing kenapa harus dicabut?,” tanya Imas.

Menurut Imas, akibat dari gugatan Effendi, Rastem merasa dirugikan secara mental karena dihadapkan dengan stigma masyarakat yang menganggap bahwa tergugat adalah seseorang yang bersalah, sehingga keluarganya sepakat untuk melakukan upaya hukum pidana terhadap Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *