INDRAMAYU -Rastem, (55th) wanita asal Indramayu merasa tertekan akibat digugat 2 kali perihal sengketa lahan oleh Effendi, pria berusia 61 tahun.
Pasalnya Effendi menggugat 2 bidang lahan, dimana telah dikuasai oleh Rastem selama 1 tahun terakhir berdasarkan surat kuasa garap dari ahli waris Sukeri (Alm) yang merupakan adik kandungnya, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
“Pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor 21/pdt.G/2022/PN.Idm, gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Imas Khaeriyah Primasari, selaku kuasa hukum tergugat, ditemui usai Sidang, Kamis (18/08/2022).
Masih dikatakan Imas, tak lama setelah putusan tersebut keluar, Effendi kembali melakukan gugatan terhadap Rastem, untuk objek yang sama.