Hukum Kriminal

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

96
×

Tidak Terbukti Melawan Hukum, Tergugat Akan Lapor Balik Penggugat

Sebarkan artikel ini

Rastem, (55th) wanita asal Indramayu merasa tertekan akibat digugat 2 kali perihal sengketa lahan oleh Effendi, pria berusia 61 tahun.

Pasalnya Effendi menggugat 2 bidang lahan yang sudah lama dikuasai oleh Rastem, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor 21/pdt.G/2022/PN.Idm, gugatan penggugat tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” kata Imas Khaeriyah Primasari, selaku kuasa hukum tergugat, ditemui usai Sidang, Kamis (18/08/2022).

Masih dikatakan Imas, tak lama setelah putusan tersebut keluar, Effendi kembali melakukan gugatan terhadap Rastem, untuk objek yang sama.

“Dia (Penggugat) tidak mengajukan banding, namun malah melakukan upaya hukum lain, yaitu dengan gugatan baru dan meminta ganti rugi lebih tinggi dari sebelumnya,” lanjut Imas.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Penggugat meminta ganti rugi sebesar 360 juta rupiah, kemudian pada gugatan yang baru naik menjadi 480 juta rupiah. Tapi akhirnya Penggugat mencabut gugatan keduanya itu.

“Sudah menang, kemudian digugat lagi dan sekarang dicabut. Harapan saya dilanjut sampai putusan, kalau merasa punya legal standing kenapa harus dicabut?,” tanya Imas.

Menurut Imas, akibat dari gugatan Effendi, Rastem merasa dirugikan secara mental karena dihadapkan dengan stigma masyarakat yang menganggap bahwa tergugat adalah seseorang yang bersalah, sehingga keluarganya sepakat untuk melakukan upaya hukum pidana terhadap Effendi.

“Klien saya jadi tidak mau bergaul lagi dengan sekitar, akibat dari adanya tuduhan itu. Karena orang awam akan merasa bersalah jika digugat,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, pihak keluarga ingin melakukan upaya hukum melalui pidana, karena di pasal 311 KUHP fitnah yang dibuat secara tertulis itu bisa diupayakan,” imbuhnya.

Imas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari Penggugat, agar persoalan tersebut tidak berlanjut pada perkara pidana. (EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *