Tersangka Pembunuh Ibu Kandung Dihukum Seumur Hidup.

- Penulis

Minggu, 16 Juli 2023 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara(JN)- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Menurut terdakwa pembunuhan berencana ibu kandung dengan hukuman seumur hidup.
Sidang putusan perkara tindak pidana pembunuhan berencana di gelar
Pengadilan Negeri Kotabumi.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan nya pada tanggal 3 Juli 2023 bahwa terdakwa Syarifuddin telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan bersalah telah telah membunuh Ibu kandungnya sendiri dengan cara di gorok lehernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M.Farid Rumdana, SH, MH di dampingi Kasi Pidum Herry Susanto dan Kasi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie mengatakan alternatif kesatu menjatuhkan pidana pada terdakwa seumur hidup dan Barang bukti dirampas untuk di musnahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa penuntut umum telah berhasil menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum secara profesionalisme dan pada tuntutan tersebut majelis hakim perporem sama dengan tuntutan dan putusan (perform)” kata Kajari. Kamis (13/07/2023).

Kajari menambahkan untuk langkah berikutnya pihak nya menunggu dan pikir pikir setelah ingrach pihak nya akan langsung melakukan eksekusi.

Diketahui sebelumnya pada Minggu (9/10/2022) yang lalu, Terdakwa Saripudin(30) warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang diduga mengalami gangguan jiwa dengan tega mengorok leher Maybah (60) yang tidak lain adalah ibu kandung nya sendiri lantaran tidak diberi uang untuk membeli rokok

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru