Terkait Jembatan Gantung Penghubung Desa Muara Tanjung Tiga,Di Antara Kedua Belah Pihak Sudah Ada Kesepakatan

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Blanakan Subang.Journalnews id/ Kurangnya sosialisasi pemerintah Desa ke masyarakat tentang Renovasi Jembatan penghubung Desa Muara dan Desa Tanjung Tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang Jawa Barat banyak menuai pertanyaan banyak masyarakat dari kedua Desa tersebut yang tidak tau tentang Proyek pekerjaan Renovasi Jembatan gantung Penghubung Desa Muara Tanjung Tiga.

Saat Awak Media ke Desa Tanjung tiga, ada sekelompok masyarakat yang mendatangi Desa Tanjung Tiga untuk menanyakan terkait tentang Renovasi Jembatan gantung Penghubung Desa Muara, Tanjung Tiga.

Namun setelah di beri keterangan dan penjelasan oleh Kepala Desa Tanjung Tiga Syukur,pada akhirnya masyarakat pun paham dan mengerti dan kembali meninggalkan Kantor Desa

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang banyak di pertanyakan masyarakat dari kedua Desa tersebut terkait bagai mana dengan nasib pemilik jembatan gantung yang lama.yang sudah tua renta.

Ketika Awak media meminta keterangan kepada kepala pekerja Jembatan Apung,Aris Senin 30 Oktober 2023 mengatakan,” terkait pemilik jembatan lama yang kami dengar di antara kedua belah pihak sudah ada kesepakatan,sehubungan si pemilik jembatan gantung sudah tua,maka di wakili oleh cucunya yang bernama Erik,dan untuk berapa dan berapanya terkait kompensasi yang di berikan di pengelola kami tidak tau,Karna pada waktu membuat kesepakatan kami masih bekerja di Karawang dan kami ga terlalu tau banyak Karna kami hanyalah pekerja.ucap Aris pada Awak Media.

Ketika di Comfirmasi lewat telpon Senin 30 Oktober 2023 Sekdes Desa Muara A.Lili Mulyana mengatakan,” untuk kesepakatan antara ke Dua belah pihak antara si pemilik jembatan gantung dengan pengelola itu sudah beres,dan surat kesepakatan kedua belah pihak di perlihatkan kepada kami,Karna kami pemerintah Desa tidak akan memberi izin untuk Pengelola pabila belum ada kesepakatan dengan pihak pertama pemilik jembatan gantung,.di dalam surat kesepakatan tersebut si Ema yang mungkin sudah tua maka di gantikan anak dan cucunya.

Lanjut Lili” setelah di perlihatkan surat kesepakatan dari kedua belah pihak antara si pemilik jembatan gantung dan pengelola kami pemerintah Desa Muara dan pemerintah Desa Tanjung Tiga memberi ijin pengelola untuk melaksanakan pekerjaan merenopasi Jembatan gantung tersebut.jelas Lili Pada Awak Media. (Bebeng)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru