JOURNAL NEWS _ Ketua KIB Bpk. Pandoyo dari Pati:
Dalam rangka meneguhkan kedaulatan desa demi kesejahteraan masyarakat dan kejayaan indonesia, sangat di butuhkan Kades Indonesia Bersatu untuk mengawal indonesia dari desa. Melanjutkan terkait gerakan 17 januari 2023 yang hanya di tangkap oleh publik hanyalah tentang perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun, namun lebih penting dari itu semua nya ada 11 materi usulan revisi UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa, termasuk mengenai Pencabutan UU No.1 thn 2020 serta Penambahan Alokasi Anggaran untuk SDM Desa, ini tidak di lirik oleh publik.
Ketua Umum AKSI_Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, Bpk. Irawadi dari Simalungun/Sumut:
Hasil kordinasi terakhir dan konsolidasi serta loby loby ke fraksi di DPR, pada prinsip nya semua memahami dan setuju, semua tinggal menunggu agenda pembahasan di dalam.
H. Muhamad Mu’min, ST, MM Tokoh Kepala Desa seluruh indonesia, menyatakan; bahwa berbagai gerakan dari teman teman Kepala Desa – Perangkat Desa dan BPD dalam hal mengusulkan aspirasi nya, semua nya bermuara kepada Rumusan Revisi UU No.6 Thn 2014 Tentang Desa, mengingat, baik Kades atau Perangkat Desa serta BPD semua diatur dalam satu Undang-Undang tersebut, arti nya bahwa… ini tentang tema besar nya adalah Revisi. Pada saat nya ketika memasuki materi pembahasan di DPR akan mengerucut menjadi satu dengan paket usulan masing masing.
Dimyati Dahlan utusan dari DPN PARADE NUSANTARA, menyatakan;
Momentum Konsolidasi Guci hari ini, harus menjadi momentum strategis dalam rangka meneguhkan kedaulatan desa, selanjutnya kita akan gerilya untuk melakukan langkah langkah strategis berikutnya/mengingat agenda pembahasan revisi UU Desa itu harus terjadi di bulan maret 2023 sesuai yang dijanjikan DPR, jika maret ini tidak teragendakan…kita siap siap gelar pasukan desa grudug lagi jakarta, mumpung di sini juga hadir Mas UHA Waketum DPN PARADE NUSANTARA.( Munir )