JOURNALNEWS – Sejumlah masyarakat Desa Jumbleng sambangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, untuk mempertanyakan ketegasan dan penjelasan terkait sanksi bagi PT. Kawaguchi terkait limbah yang mencemari lingkungan, Rabu (20/04/2022).
“Kami minta ketegasan dari DLH yang telah menerbitkan sanksi bagi PT. Kawaguchi pada 18 Januari 2022 lalu, dimana disitu ada tenggang waktunya yaitu 18 April 2022, namun hingga kini tidak pernah ada tindaklanjutnya,” kata Carnoto, salah satu masyarakat Desa Jumbleng.
Sementata itu, Bembeng yang juga masyarakat Jumbeng mengatakan bahwa hasil tambak di sekitar PT. Kawaguchi jumlahnya menurun, biota seperti ikan itu banyak yang mati.
“Kami minta kepastian hukum terkait sanksi yang telah diberikan DLH sendiri. Sampai kini belum ada sosialisasi sama sekali, kami tidak tahu apa tindakan PT. Kawaguchi untuk memperbaiki kembali lingkungan disekitarnya, jelaskan juga kepada masyarakat secara rinci bahaya dari limbah otu di bidang apa, bagaimana menanggulanginya,” tandasnya.
“Kami masyarakat Jumboeng bukan anti industri, yang kita inginkan adalah pembangynan yang bermanfaat bagi masyarakat & sinergitasnya dibangun dengan baik.Saya tidak mengerti dengan PT. Kawaguchi terkesan seperti ingin ribut,” imbuh Bembeng.
Bembeng juga menegaskan bahwa apabila PT. Kawaguchi maupun pemerintah dalam hal ini DLH tidak mengindahkan tuntutan dari masyarakat, maka pihaknya akan menggerakan massa.
Sedangkan Tusin, selaku Kasi Pengaduan DLH Indramayu yang menerima kedatangan sejumlah masyarakat desa Jumbleng menyatakan bahwa pihaknya menampung tuntutan tersebut.(NR)