Sat Resnarkoba Polres Keerom Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 6 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id -Sat Resnarkoba Polres Keerom Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja bertempat di halaman Mako Polres Keerom, Jln. Bhayangkara, kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom. Jumat (06/09/24)

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Andrian F. S. Kabarek, S.Tr.K didampingi Jaksa Fungsional kejaksaan negeri Jayapura Yosef, SH., MH, advokad LBH Papua justice and peace Papua Max sujadi Maklum, S.H, dan dua orang pengacara pengacara yaitu Max Sujadi Malu, S.H dan Mettu Iksomon, S.H serta Peraonil Sat Resnarkoba

Adapun Jumlah Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 241 gram, dan di sisihkan sebanyak 0,5 gram guna uji laboratorium, dan 1 gram untuk barang bukti di persidangan, serta sisa seberat 236 gram untuk dilakukan pemusnahkan ditingkat penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik beberapa tersangka yakni TT, NAK, RM, NT, MH dengan Masing-masing, Laporan Polisi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Keerom menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat Patroli dan Razia yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Keerom, di jln.Trans Papua yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk ditindak lanjuti.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat patroli Sat Samapta Polres Keerom yang kemudian diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang dan Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan, dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri”, ucap Kasat Narkoba

Para pelaku di kenakan pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 ( secara atau tanpa hak melanggar hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 dalam bentuk Tanaman ) pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian
Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48

Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:43

Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:14

dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:56

Kalim Siap Maju Pilkades Jeruklegi Kulon 2027, Pengalaman Jadi Modal Pengabdian

Berita Terbaru