Sat Resnarkoba Polres Keerom Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 6 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id -Sat Resnarkoba Polres Keerom Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja bertempat di halaman Mako Polres Keerom, Jln. Bhayangkara, kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom. Jumat (06/09/24)

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Andrian F. S. Kabarek, S.Tr.K didampingi Jaksa Fungsional kejaksaan negeri Jayapura Yosef, SH., MH, advokad LBH Papua justice and peace Papua Max sujadi Maklum, S.H, dan dua orang pengacara pengacara yaitu Max Sujadi Malu, S.H dan Mettu Iksomon, S.H serta Peraonil Sat Resnarkoba

Adapun Jumlah Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 241 gram, dan di sisihkan sebanyak 0,5 gram guna uji laboratorium, dan 1 gram untuk barang bukti di persidangan, serta sisa seberat 236 gram untuk dilakukan pemusnahkan ditingkat penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik beberapa tersangka yakni TT, NAK, RM, NT, MH dengan Masing-masing, Laporan Polisi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Keerom menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat Patroli dan Razia yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Keerom, di jln.Trans Papua yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk ditindak lanjuti.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat patroli Sat Samapta Polres Keerom yang kemudian diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang dan Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan, dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri”, ucap Kasat Narkoba

Para pelaku di kenakan pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 ( secara atau tanpa hak melanggar hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 dalam bentuk Tanaman ) pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Berita Terbaru