Sat Resnarkoba Polres Keerom Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id -Sat Resnarkoba Polres Keerom Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja bertempat di halaman Mako Polres Keerom, Jln. Bhayangkara, kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom. Jumat (06/09/24)

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja Dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Andrian F. S. Kabarek, S.Tr.K didampingi Jaksa Fungsional kejaksaan negeri Jayapura Yosef, SH., MH, advokad LBH Papua justice and peace Papua Max sujadi Maklum, S.H, dan dua orang pengacara pengacara yaitu Max Sujadi Malu, S.H dan Mettu Iksomon, S.H serta Peraonil Sat Resnarkoba

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Jumlah Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik bening ukuran sedang, dengan berat keseluruhan 241 gram, dan di sisihkan sebanyak 0,5 gram guna uji laboratorium, dan 1 gram untuk barang bukti di persidangan, serta sisa seberat 236 gram untuk dilakukan pemusnahkan ditingkat penyidikan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan milik beberapa tersangka yakni TT, NAK, RM, NT, MH dengan Masing-masing, Laporan Polisi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Keerom menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat Patroli dan Razia yang dilaksanakan Sat Samapta Polres Keerom, di jln.Trans Papua yang kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk ditindak lanjuti.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil giat patroli Sat Samapta Polres Keerom yang kemudian diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang dan Pemusnahan barang bukti ini dengan dibakar sebagai bentuk antisipasi kita agar tidak disalahgunakan, dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri”, ucap Kasat Narkoba

Para pelaku di kenakan pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 ( secara atau tanpa hak melanggar hukum memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 dalam bentuk Tanaman ) pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Cianjur Tutup Sementara Layanan Pengajuan Bantuan
Disdikpora Cianjur Sosialisasikan BOSP Kinerja 2026, Perkuat Mutu Pendidikan Kesetaraan
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH
Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh
Transparansi Dana BOS SDN Bumijawa 07 Menuai Pujian, Kepala Sekolah Desak Pemerintah Pusat Pemerataan Fasilitas Digital
SMP dan SMK Bustanul Ulum Cianjur Terapkan Pendidikan Akademik dan Keterampilan
SATGASUS LSM GERHANA INDONESIA SOROT PEMOTONGAN MASSAL ANGGARAN PROYEK DESA DI KABUPATEN TEGAL
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:59 WIB

Masa Transisi Kepemimpinan, BAZNAS Cianjur Tutup Sementara Layanan Pengajuan Bantuan

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:47 WIB

Disdikpora Cianjur Sosialisasikan BOSP Kinerja 2026, Perkuat Mutu Pendidikan Kesetaraan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:47 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:24 WIB

KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:53 WIB

Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh

Berita Terbaru