Journal News, Cianjur – Anggota DPRD Cianjur dari fraksi Partai Golkar inisial UAS, di duga terlibat kasus gratifikasi dan penipuan, pada proyek aspirasi pembangunan penambahan volume infrastruktur jalan.
Berdasarkan kronologi peristiwa, yang disampaikan kuasa hukum Hendri (terdakwa) pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Cianjur, yakni Dr.Buchori Muslim, SH, MH dan rekan, salah satu pria yang biasa di panggil akrab pa haji merupakan sebagai karyawan di perusahaan swasta yang bergerak pada jasa konstruksi bangunan. Pa haji tersebut kemudian menitipkan sejumlah nominal uang pada saudara Hendri (klien kami), dimana uang titipan itu agar di berikan pada seseorang yang bisa memenangkan lelang tender proyek, salah satu nya pada anggota DPRD Cianjur (Fraksi Golkar) inisial UAS itu.
Hendri sendiri, dilaporkan oleh pihak perusahaan, dan saat ini sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur. Menurut saya, dilihat dari delik aduan yang dialami klien kami (Hendri) lebih mengarah pada dugaan gratifikasi pada proyek Pemda Cianjur. Hal itu berdasar pada barang bukti dan juga keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ujar Dr Buchori, SH, MH pada awak media melalui telpon whatsapp pribadinya, Rabu sore (31/01/2024).
Buchori menambahkan, dalam proses persidangan yang saat ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Cianjur, sudah jelas dalam narasi bahwa sejumlah nominal uang itu adalah sebagai uang pelicin dan dalam kwitansi penyerahan uang itu tertulis sebagai uang titipan guna di sampaikan pada salah satu Kepala Dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Cianjur.