Rekayasa Kasus Penipuan Amburadul Terdakwa Syamsiah yang di Jadikan Tersangka, Putusan Ada Ditangan Hakim ‎ ‎

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‎Sampang, – Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Syamsiah binti Ach. Hasan yang diduga dijadikan tumbal terkesan sangat dipaksakan untuk menjerat terdakwa jadi tersangka, yang seharusnya jadi korban dalam kasus tersebut.

‎Sidang ke – 8 yang digelar pada Jum’at (22/8/2025) di Pengadilan Negeri Sampang justru membuka kedok pelapor yang menyerahkan barang bukti beberapa kertas foto copy BPKB dan STNK Dum Truck atas nama Achmad Amin yang di jadikan barang bukti saat ini unitnya di amankan di Polres Sampang. Sedangkan untuk barang bukti Avanza warna merah dan Veloz tidak di jadikan barang bukti cuma omong-omong saja, kasus ini sangat kuat mengarah pada rekayasa kasus dan diduga Syamsiah dipaksakan jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dengan amburadul nya keterangan beberapa saksi-saksi dari JPU dan bukti yang di serahkan ke Hakim bisa membuat posisi Syamsiah semakin nampak sebagai korban permainan licik pihak tertentu.

‎Pasalnya, sidang sebelumnya dari beberapa keterangan saksi-saksi yang di hadirkan JPU amburadul tidak sama keterangannya. Perihalnya, harga Dum Truck dari pengakuan saksi pelapor Rp 140 juta, saksi Mat Hori yang mengaku pembeli Dum Truck bayar ke tersangka Rizal Rp 150 juta dan Rp 85 juta menebus kepegadaian total Rp 235 juta, dan Rp 350 juta dari saksi mantan Klebun Amin suami pelapor yang saat ini masih mejalani tahanan hukuman terpidana kasus BLT DD, sedangkan dari saksi mahkota tersangka Rizal Rp 120 juta, dari jumlah itu Rp 100 juta di minta Amin untuk kebutuhan Politik Pilkades PAW Gunung Maddah tahun 2019, sementara Rp 20 juta lainnya kembali masuk ke kantong pribadi Amin. Rizal sendiri hanya menerima “upah” Rp3 juta karena turut dilibatkan menjalankan skenario tersebut.

‎Tim penasehat hukum Samdiyah Didiyanto SH MKN dan H. Bahri SH Saat di wawancara menuturkan. Bahwa dalam pembuktian jaksa penuntut umum baik pidana dan perdata yang di ajukan pelapor tidak dapat dibuktikan secara sempurna.

‎”Sudah tidak terpenuhi pasal 1866 perdata, karena harus ada surat kwitansi kalo hanya menyerahkan bukti BPKB mobil harus menyerahkan kwitansi, karena disana dijelaskan nanti pembayaran uang tersebut untuk apa harus ada saksi juga. Pasal tersebut tidak terpenuhi,” Tuturnya.

‎”Sehingga JPU atau pemohon itu amburadul, jika Hakim benar-benar objektif ini harus diputus lepas, dan lagi BPKB nya bukan yang asli yang ditunjukkan hanya foto copy. Kalau misalkan itu diterima oleh majelis hakim karena leges maka itu bisa-bisa masyarakat jadi terpidana semua dong. Biarkan Hakim nanti obyektif,” Tambahnya.

‎Dari 3 mobil seperti Avansa, Velos, itu tidak ada kwitansi, dan juga barang bukti tidak ada. Sedangkan, Dum Truck barang bukti ada, namun kwitansi tidak ada, saksipun tidak ada dari kesekian tersebut transaksinya melalui Risal bukan melalui terdakwa Syamsiah.

‎”Harusnya ini Syamsiah yang menjadi penggugat atau pemohon bukan rindawati, ini kebolak balik dan disitu yang menerima tersangka saudara Risal, maka yang di gugat itu saudara Risal bukan saudara Syamsiah ini sudah obscurlibel ini harus menjadi poin kepada Majelis Hakim terkait duduk perkaranya. Kalau misalkan duduk perkara demikian dikabulkan atas dasar kekuasaan maka yang jadi korban ini termohon atau terdakwa,” Jelasnya.

‎Kenapa kami katakan carut marut karena dakwaan Jaksa Rp 240 juta, keterangan saksi yang di hadirkan Jaksa atas nama Mat Hori, Rp 235 juta. Saksi Amin yaitu suami pelapor  Rp 350 juta, ini yang benar yang mana jadi jelas banget terkait rekayasa kasus ini jadi Hakim harus jeli harus obyektif biar masyarakat tidak ragu lagi mencari keadilan seolah-olah di jadikan terdakwa dan seolah-olah adanya penahanan.(atr)

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru