Lampung Utara -Pedagang Pasar di Lampung Utara menolak keras adanya kenaikan tarif Retribusi Pelayanan Pasar bagi para pedagang Dibeberapa titik pasar yang ada dikabupaten Lampung Utara,
Senin”16/10/2023.
Salah satu pedagang pasar Simpang propau kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara bapak Tambunan menyampaikan kepada awak media tepat diaula dinas perdagangan , mengatakan bahwasanya sudah banyak toko yang tutup dan ditinggalkan karna sepi pengunjung sementara kami untuk Retribusi kami tetap kami bayar dan tidak kami langgar karna itu sudah kewajiban kami walaupun bagi kami sangat lah besar itu tuturnya.
” Dan untuk besaran Retribusi kami sebesar Rp.1300.000″ dikalikan 100 toko itu sudah satu milyar sekian yang harus kami keluarkan karena itu wajib, dan sementara kami pun itu rugi tapi tetap kami pertahankan.
Akan tetapi jikalau ada perubahan ini yang melalui Perbub No 61 tahun 2023 ini maka pasar tersebut akan pakun dan tinggal semua tidak ada yang mau berdagang.
“Sementara juga intel pasar i atau pegawai dinas pasar itu juga yang memang seharusnya mantau bagaimana perkembangan atau kendala dipasar itu tidak pernah nampak turun kepasar untuk sosialisasi “KEK” atau memberikan himbauan , menanyakan keluhan dan lain lain itu tidak ada, sementara bulanan jojong tidak ada telatnya”Tutupnya.
Ditempat yang sama Salah satu pedagang Pasar Kotabumi, Sahrul Agus juga menyampaikan keluhannya mengatakan, bahwa ratusan pedagang sangat menolak keras dengan adanya kenaikan retribusi yang ditetapkan Pemkab Lampura.
“Kami sangat menolak keras dengan adanya kenaikan tarif retribusi ini,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, melihat angka-angka yang pedagang nilai sangat besar. Karena kondisi saat ini bisnis perniagaan, mulai dari pasar tradisional bahkan aktivitas jual beli di pasar turun drastis, karena daya beli masyarakat yang turun.
“Coba kalian turun ke bawah sendiri, lihat kondisi para pedagang saat ini di pasar bagaimana. Sekarang ini sepi pembeli. Kok malah tarif retribusi dinaikkan. Ini memberikan berdampak, bisa kolaps kami,” ucap Sahrul.
Mereka bersama para pedagang lainnya akan membuat surat penolakan keras kenaikan tarif Retribusi yang sudah di sahkan oleh Bupati Lampura melalui Dinas Perdagangan.
“Apabila kondisi pasar saat ini sedang tidak baik-baik saja alias kolaps, sehari jualan cuman menghasilkan uang Rp40 ribu sampai Rp80 ribu, bahkan ada pedagang yang tidak laku sama sekali dalam sehari,” keluhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Lampura, Hendri menjelaskan, dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampura, pihaknya menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 61/2023 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dalam penerapan kenaikan Tarif Retribusi ini sendiri, kata Hendr sekalu kepala Dinas Perdagangan memang banyak Pedagang yang menolak. Namun kenaikan Tarif itu sendiri adalah langkah Pemkab Lampura melalui Dinas Perdagangan dalam meningkatkan PAD. Dimana nantinya hasil retribusi itu nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
Pengembaliannya bisa dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan dan lainnya yang nanti kegunaannya untuk membantu memperlancar perekonomian masyarakat.
“Kita disini juga sebenarnya tidak ingin memberatkan para pedagang. Saya juga ada di pihak pedagang karena tidak mungkin saya tidak mendukung mereka. Begitu juga dengan Pemda, bagaimana pemerintahan bisa berjalan jika PAD kita tidak ada,” tutupnya.
(Bambang)