Ratusan Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, 9 Orang Langsung Bebas*

Rabu, 10 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu memberikan remisi (Pengurangan Masa Hukuman) khusus Idulfitri 1445 H, kepada 385 Narapidana dan Anak Binaan, dari total 643 Warga Binaannya, Rabu (10/04/2024).

Dari 385 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi khusus tersebut, 9 diantaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas di hari raya idul fitri 1445 H.

“Ada 9 orang yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 10 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri),” terang Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu.

Ia menjelaskan, bahwa Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, dan untuk pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Besarnya remisi khusus idulfitri fitri yang diberikan tergantung dari lamanya Narapidana menjalani masa tahanan, yakni 6 sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari, lebih dari 12 bulan pada tahun pertama hingga ketiga dapat remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima 1 bulan 15 hari, lalu tahun keenam dan seterusnya mendapat 2 bulan pengurangan masa tahanan,” jelasnya.

Hero berharap, Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat remisi di hari raya idulfitri ini, khususnya yang langsung bebas dapat terus berkelakuan baik, kembali ke lingkungan Masyarakat dan tidak kembali mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru