Lampung Utara—Polemik mengenai praktik rangkap jabatan masih terus menjadi persoalan di Kabupaten Lampung Utara, Secara umum, rangkap jabatan sendiri dipahami sebagai kondisi di mana seseorang memegang jabatan atau memiliki lebih dari satu cabang kekuasaan di saat bersamaan, fenomena yang juga dikenal dengan istilah concurrent position ini, secara praktik banyak ditemukan, akan tetapi tidak secara jelas dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Salah satunya adalah NN, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung Utara.
Rakus jabatan, itulah julukan yang pantas di sematkan pada salah seorang bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung Utara berinisial, Nn, rangkap jabatan yang di lakukan oknum bendahara tersebut terkuak saat media ini melakukan investigasi di lapangan, dari keterangan sumber yang dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya mengatakan Nn, sebelum nya menjabat sebagai pejabat fungsional di lingkup dinas tersebut, dan mendapat kan tunjangan, namun karena peluang emas di depan mata Nn mengajukan diri untuk merangkap menjadi bendahara, sementara dalam peraturan menteri pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021, tentang jabatan fungsional Adhitama kepariwisataan dan ekonomi kreatif bahwa dalam pasal 53 yang berbunyi untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi adyatama kepariwisataan, dan ekonomi kreatif di karang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana, sudah jelas ibu Nn mengabaikan peraturan tersebut, sedangkan di kantor tersebut banyak staf yang tidak di fungsikan, jelas sumber.
Sementara masih menurut sumber di duga dalam melaksanakan tugasnya sebagai bendahara dinas Nn di duga melakukan praktik culas yaitu dengan melakukan fiktif data, seperti di bidang kebersihan, Penjaga malam, terangnya.
Pekerjaan yang hanya di rangkap satu orang namun dalam laporan di bagi menjadi dua, salah satu fiktif, selanjutnya dari sektor belanja kebutuhan seperti pembelian gula oleh sang bendahara di buatkan laporan 1 kwintal setiap bulan sementara dalam praktik nya sehari saja gak habis gula setengah kg, karena kantor jarang buat kopi atau teh, belum lagi pelaporan yang lain, sementara yang di dampingi rekan kerjanya AT, selaku kasubag bendahara dinas tersebut saat di konfirmasi, mengatakan dirinya enggan untuk menjawab karena harus persetujuan kepala dinas, dari perilaku yang berbelit Belit nampak jelas sang bendahara menyembunyikan sesuatu.
Disisi lain, ” Kepala Dinas yang di mintai keterangan terkait hal tersebut, merasa bingung karena dirinya baru bertugas sekitar sebulan, jadi saya gak paham terkait hal tersebut, namun selaku pimpinan saya akan panggil bendahara tersebut untuk klarifikasi, agar tidak terjadi dobel jabatan ujarnya.
Mau tau kelanjutan terkait hal ini, tunggu edisi mendatang.