Journal news.id.Kabupaten Cirebon //Proyek penataan kawasan kumu pembangunan jalan dan drainase di Blok Damarwulan, Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon diduga melanggar aturan, pasalnya pekerja yang sedang bekerja di proyek tersebut tidak menggunakan APD apalagi K3.
Tidak hanya melanggar soal APD dan K3 proyek ini juga tidak mencantumkan CVnya dalam papan informasi tersebut, sehingga dipastikan proyek tersebut bisa dikatagorikan sebagai proyek tak berijin dan proyek asal jalan.
Proyek yang anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon dengan biaya 397.205 820 ini dikerjakan dengan melanggar SOP yang ada alias asal jadi.
Awak media sudah memantau langsung lokasi untuk konfirmasi pada pemborongnya tapi tidak juga ketemu dan saya coba menghubungi beberapa kali lewat sambungan telpon tidak juga ada jawaban dari pelaksana/pemborong tersebut
Kami pun juga mencoba untuk menanyakan pada pekerja proyek tersebut namun lagi-lagi tidak mendapatkan informasi terkait keberadaan Bos proyeknya.
Proyek pembangunan jalan dan drainase di Desa Sarabau ini telah melanggar undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 86 ayat(1)
Oleh karena itu Pemkab Cirebon yang dalam hal ini Dinas PUTR agar segera mengevaluasi serta mengkaji ulang pelaksanaan proyek tersebut,agar kedepan pelaksanaan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cirebon bisa taat prosedur yang ada.
Pemkab Cirebon dan Dinas PUTR agar bisa memberikan sanksi tegas pada pemborong/pelaksana yang tidak taat aturan apalagi merekayasa proyek.
Misalnya proyek yang satu ini jelas dalam papan proyeknya tidak tercantum cv ditambah lagi pekerjanya tidak memakai APD dan K3.
SN












