Journal News .id Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan bandar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka berinisial M (28) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/6/2022) kira-kira pukul 13.00 WIB,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, Kamis (14/7/2022).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya handphone, uang tunai, dan 3.136 butir OKT yang terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, serta 136 butir Tramadol.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan OKT tersebut dari seseorang bernama Rio. Saat ini, pihaknya pun masih memburu Rio yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Selain itu, tersangka juga merupakan residivis dan divonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020. Saat diamankan, M yang sehari-hari hanya menganggur tersebut telah mengedarkan OKT selama dua bulan.
“Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka,” kata Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.
Ia menyampaikan, tersangka biasa membeli Dextro seharga Rp 550 butir per 1.000 butir yang dijual Rp 700 ribu, 1.000 butir Trihexiphenidyl dibeli seharga Rp 120 ribu yang dijual Rp 150 ribu, dan 1.000 butir Tramadol dibeli Rp 450 ribu yang dijual Rp 500 ribu.
Keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan :Sana