Polres Pekalongan Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS //  Polres Pekalongan bersama jajarannya menghimbau warga untuk tidak menerbangkan balon udara, sekarang maupun saat syawalan nanti. Imbauan disampaikan secara langsung oleh Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga melalui pamflet larangan penerbangan balon udara.

Sebagaimana diketahui, penerbangan balon udara oleh masyarakat sudah menjadi semacam tradisi di wilayah Kabupaten Pekalongan khususnya pada saat momen Lebaran dan juga syawalan.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H., penerbangan balon udara secara liar bisa mengganggu keamanan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas, Senin (15/04).

Di samping itu larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp. 500 juta. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Pekalongan khususnya, bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan atau menerbangkan balon udara baik saat ini ataupun jelang tradisi syawalan nanti,” ungkapnya. (afk)

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru