Berita

Polres Keerom Tindak Tegas Peredaran Miras Lokal, 5 Orang Dan Barang Bukti Diamankan

153
×

Polres Keerom Tindak Tegas Peredaran Miras Lokal, 5 Orang Dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Keerom yang diback-up oleh Piket Siaga Peleton III Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran minuman keras (miras) lokal di wilayah hukumnya dengan melaksanakan kegiatan penindakan terhadap masyarakat yang terindikasi dalam pengaruh miras serta penyitaan barang bukti yang diduga digunakan dalam produksi miras lokal, Rabu (10/09/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan penindakan diawali dengan pergeseran personel dari Mako Polres Keerom menuju Kampung Ubiau, Distrik Arso. Di lokasi tersebut, petugas mendapati enam orang warga dalam kondisi terpengaruh miras, empat di antaranya berhasil diamankan sementara dua lainnya melarikan diri ke arah hutan. Dari hasil pengembangan, tim juga menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi miras lokal jenis stim atau saguer.

Dalam giat tersebut, berhasil diamankan lima orang warga serta sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit sepeda motor, 1 ember berisi bahan baku produksi miras, 2 tabung gas, 3 jerigen kosong ukuran 5 liter dan 1 jerigen berisi bahan baku produksi miras.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa seluruh warga yang diamankan beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Keerom untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Keerom untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Peredaran miras lokal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu gangguan sosial seperti kekerasan, kecelakaan, bahkan tindak kriminal. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang membahayakan masyarakat seperti ini.” tegas Kasat Resnarkoba.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memproduksi, mengonsumsi atau memperjualbelikan miras secara ilegal.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin, razia serta penyelidikan terhadap rumah-rumah yang dicurigai menjadi tempat produksi miras. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengusulkan adanya pos penyekatan di perbatasan wilayah Kabupaten Keerom untuk menekan masuknya miras dari luar daerah. Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran miras dan sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *