KEEROM.JournalNews.id- Aparat Reskrim Polres Keerom menangkap RBAL warga Kota Jayapura, di Pertigaan Arso VII, Kampung Warbo, Distrik Arso Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat (11/03/22)
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH, menyebutkan, penangkapan dilakukan sekitar Pukul 01.30 Wit, di jalan TransPapua pertigaan Arso VII, saat melaksanakan Razia kendaraan bermotor.
“Pada saat itu Tim Memberhentikan mobil Strada Triton warna silver Nopol PA 8910 JB (Plat Kuning), saat pemeriksaan di geledah isi mobil beserta para penumpangnya, aparat kepolisian menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu 1/2 gram didalam sebuah plastik kecil beserta alat hisapnya dari dalam celana jeans milik pelaku RBAL, ” Kata Kasat Reskrim.
Dari keterangan pelaku narkotika tersebut dibeli dari H warga Koya, Kota Jayapura dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus).
“Tim kemudian menuju ke wilayah koya dan berhasil menangkap H, namun setelah dilakukan pemeriksaan pada diri H dan tempat tinggalnya tidak ditemukan barang bukti lainnya, akhirnya H kami amankan dibawa ke kantor” jelasnya
Saat ini ke 2 orang tersebut RBAL dan H pemilik dan penjual Narkotika Jenis Sabu berada di Rutan Polres Keerom dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(am/Ian)