Daerah

Ini Instruksi Jaksa Agung Kepada Seluruh Kajati Untuk Dukung Pemerintah Tingkatkan Penggunaan PDN & Percepat PEN

133
×

Ini Instruksi Jaksa Agung Kepada Seluruh Kajati Untuk Dukung Pemerintah Tingkatkan Penggunaan PDN & Percepat PEN

Sebarkan artikel ini

Journalnews. ID – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada pengadaan barang/jasa, serta guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan beberapa instruksi kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Dalam siaran pers yang dibuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, pada Jum’at (11/03/2022), beberapa hal yang diinstruksikan oleh Jaksa Agung RI kepada seluruh Kajati diantaranya adalah menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakuan atas peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkay Komponrn Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kemudian, Membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD, segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum masing-masing dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.

Dan instruksi yang terakhir adalah melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.(N. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *