Journalnews. ID- Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak beserta rombongan, mengunjungi Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jum’at (11/03/2022) bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi didampingi oleh beberapa orang jajarannya.
Dalam pertemuan dengan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyampaikan 7 (tujuh) program kerja di Tahun 2022 yaitu (1) Penyusunan Perja tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Koneksitas; (2) Penyusunan Perja tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Perkara dan Penanganan Perkara Pidana Koneksitas; (3) Penyusunan Perja tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penuntutan Kepada Oditur Jenderal Untuk Melakukan Penuntutan; (4) Publikasi dan sosialisasi tugas fungsi JAM-Pidmil; (5) Diklat, IHT dan Penataran Kolaboratif; (6) Optimalisasi koordinasi antar lembaga; (7) Koordinasi bidang personel untuk pengisian jabatan Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
Jaksa Agung Muda Pidana Militer juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI telah menjalani Kerja Sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang telah ditandatangani Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia Nomor KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor Karma/17/IV/2018 tanggal 10 April 2018 tentang Kerjasama dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Selanjutnya, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan apresiasi atas kinerja dan langkah yang sangat baik dimana kita lihat kinerjanya positif dan baik sebab JAM-Pidmil ini belum lama berdiri namun sudah menjalankan fungsinya dalam penegakan hukum, dimana koordinasinya berjalan baik dimana asas dominus litis Jaksa maupun hal yang diatur dalam UU Peradilan Militer dan UU Kejaksaan disinergikan dan saling melengkapi, dan karena ditangani secara profesional dan fungsi koordinasi berjalan efektif, maka ada kemajuan.
“Kedepan ini akan semakin menguatkan penegakan hukum kita yang transparan, objektif dan berkeadilan. Jadi memang masih ada banyak hal yang perlu disempurnakan, misalnya pemahaman bersama tentang koneksitas, fungsi-fungsi koordinasi, dukungan SDM, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, dan itu adalah bagian penting apa yang kita diskusikan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada penguatan JAM-Pidmil baik dari aspek teknis operasionalnya maupun dari yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM), dan karena JAM-Pidmil memiliki fungsi koordinasi, maka harus tentu diperkuat dengan SDM yang handal dalam melakukan fungsi itu. Intinya adalah apabila koneksitas, maka ada koordinasi penegakan hukum yang bersumber dari UU Kejaksaan dan UU Peradilan Militer.
“Kehadiran JAM-Pidmil adalah untuk mensinergikan keduanya dengan smooth dan lancar dimana ini harus diapresiasi karena pertama sekali kinerja yang ditunjukkan dalam hal positif. Kami juga mendiskusikan banyak hal untuk beberapa program yang akan dilakukan misalnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan seminar guna membuka pandangan agar organisasi yang terbentuk ini berjalan dengan baik,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Ketua Komisi Kejaksaan RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.(N. R)