Polres Keerom Amankan Terduga Pelaku Penipuan Nasabah Bank BUMN

- Penulis

Kamis, 21 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News – Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah Bank BUMN dirumah terduga pelaku yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, kemarin (20/09).

Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/186/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 dan LP/B/187/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan :
Sp Lidik / 89.a / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Tugas : Sp Gas / 89.b / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan saat ditemui pada (21/9), bahwa terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi, dengan berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati terduga pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online ( judi slot ) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp. 2.000.000 sampai dengan Ro. 20 .000.000 perharinya ” Kata AKP Zakaruddin

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah disalah satu Bank BUMN di wilayah Kabupaten Keerom, para korban juga telah mempercayai terhadap terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku berkerja sebagai pegawai salah satu Pegawai Bank BUMN.

“Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan apabila masih ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom ” pungkasnya.

(@mr/Ian)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru