Polres Keerom Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id – Timsus bersama Opsnal Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung baburia Bripka Batias Jikwa, S.H berhasil mengamankan YY (33) terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur bertempat di bukit skylan Abepura, Sabtu (28/10).

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H,M.H., mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 217 / X / 2023 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua. Tanggal 26 Oktober 2023.

Lebih lanjut dikatakan, dari pengakuan YY pada saat diinterogasi Terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial IG (11) sebanyak 3 kali di Kampung Baburia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka awalnya dilakukan sekitar bulan februari 2023 dan perbuatan berikutnya pada bulan Agustus dan Oktober 2023, ” ungkap Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskannya,Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Dan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak lima Miliar rupiah.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru