Journal News. Id. Usai tengah viral dalam aksinya di media sosial ( medsos) melakukan perbuatan Pemerasan terhadap para sopir Truk yang sedang mangkal. seorang pria berprofesi sebagai juru parkir kini berhasil diringkus Satreskrim Polres Cirebon kota. Hal ini terungkap dalam konperensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. kegiatan Konpers tersebut dipimpim Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK. didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. dimako Polres Cirebon kota, Senin (07/03/2022).
Dipaparkan Wakapolres Cirebon kota” aksi pelaku berinisial AS terekam handpond kamera salah seorang warga saat melakukan Pemerasan dengan cara memalak para sopir Truk yang sedang mangkal atau berhenti dijalan. Aksi pemalakan oleh pelaku inisial As (53) , terjadi di kelurahan pekalipan kota Cirebon, pada tanggal 5 maret 2022,kemarin.
Usai aksinya tengah diviralkan seorang warga yang tengah berada dilokasi tersebut tak butuh waktu lama Kepolisian Polres Cirebon kota melalui Tim Opsnal Satreskrim Polres Cirebon kota kini berhasil meringkus seorang juru parkir dengan inisial As (53), Ujarnya .
Lanjut Wakapolres ” Usai ditangkap Pelaku terbukti telah melakukan aksi premanisme atau Pemerasan terhadap para Sopir Truk yang tengah mangkal di wilayah tersebut. Kata Wakapolres Ciko.
“Dengan modusnya pelaku memberikan kwentansi dan meminta uang parkir dengan tarif Rp. 50.000, dengan alasanya sebagai uang kemananan, kata pelaku As, ” Jelas Wakapolres Cirebon kota.
“Aksi pelaku ini tergolong nekat dengan berdalih bahwa uang hasil parkir liar itu untuk diseteorkan kepada pejabat RW setempat, ngakunya. Padahal pelaku beralasan dan hanya dipakai hang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Dan sudah jelas telah diketahui bahwa RW setempat dikabarkan sudah meninggal dunia sudah lama. jadi pelaku ini memanfaatkan cap stempel RW Dan Kwentasnsi miliknya yang hanya bermodalkan Cap bikinan sendiri yang dicap sendiri dan keuntunganyapun untuk pribadi pelaku sendiri, Tandas Kompol Troy.
Wakapolres Cirebon kota Menambahkan” Selain melakukan aksi Pemerasan terhadap Sopir Truk, Pelaku juga sebelumnya sudah dilaporkan terkait kasus penganiayaan , penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sebelum viralnya aksi pemalakan sopir Truk.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang senilai Rp. 60 Ribu ( Pecahan 20 Rb an.) , 1 buah kaos Polri, lembaran kwentasi yang sudah dicap stempel sendiri, dan beberapa stampel milik pelaku, serta Sebuah Senjata Tajam jenis golok.
Selain Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP, Pelaku juga kita akan kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaraman hukuman 9 tahun penjara.
Laporan: Wadira