Polisi Kembali Amankan 2 Orang Residivis Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Beraksi Kembali Di Wilayah Bojong

- Penulis

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bojong, Pekalongan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis (2/2/2023). Ternyata pelakunya 2 orang residivis spesialis Pencurian sepeda motor yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Ya, pelakunya residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H, Selasa (14/3/2023)

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi pencurian yang menimpa saudara Slamet, 30 Tahun yang merupakan warga Kec. Bojong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan pelat G 4519 OB pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wib. Korban kehilangan motornya saat hendak pergi pulang kerumah dari tempat bekerjanya.

“Dari laporan itu kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP,” jelas AKP Suhadi, S.H.

Melalui serangkaian penyelidikan unit reskrim Polsek Bojong bersama dengan Resmob Polres Pekalongan dengan di perkuat personil Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil mengamankan 2 Orang terduga Pelaku di rumah Kost yang beralamat di Jalan Hidup Baru Kel. Pandemangan Barat Kec. Pademangan Kota Jakarta, dan setelah di Introgasi kedua Terduga Pelaku mengakui atas perbuatannya,
Adapun kedua terduga Pelaku adalah BS Alias Tole, 26 Tahun dan JW, 30 Tahun.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian motor di Bojong. Selain pelaku, motor yang dicuri dan sempat dijual pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H.

Selain itu, Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat memarkir kendaraannya.

“Dari Hasil Pemeriksaan sementara Kedua pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di depan masjid sragi tengengkulon dan Pasar Wiradesa,” imbuhnya.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun. (Yuli-Er$h

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru