Polisi Kembali Amankan 2 Orang Residivis Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Beraksi Kembali Di Wilayah Bojong

Selasa, 14 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bojong, Pekalongan, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada hari Kamis (2/2/2023). Ternyata pelakunya 2 orang residivis spesialis Pencurian sepeda motor yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian.

“Ya, pelakunya residivis dalam kasus yang sama,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H, Selasa (14/3/2023)

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi pencurian yang menimpa saudara Slamet, 30 Tahun yang merupakan warga Kec. Bojong.

Slamet kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan pelat G 4519 OB pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 19.00 Wib. Korban kehilangan motornya saat hendak pergi pulang kerumah dari tempat bekerjanya.

“Dari laporan itu kami melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar TKP,” jelas AKP Suhadi, S.H.

Melalui serangkaian penyelidikan unit reskrim Polsek Bojong bersama dengan Resmob Polres Pekalongan dengan di perkuat personil Reskrim Polsek Wonopringgo berhasil mengamankan 2 Orang terduga Pelaku di rumah Kost yang beralamat di Jalan Hidup Baru Kel. Pandemangan Barat Kec. Pademangan Kota Jakarta, dan setelah di Introgasi kedua Terduga Pelaku mengakui atas perbuatannya,
Adapun kedua terduga Pelaku adalah BS Alias Tole, 26 Tahun dan JW, 30 Tahun.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian motor di Bojong. Selain pelaku, motor yang dicuri dan sempat dijual pelaku juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Bojong AKP Suhadi, S.H.

Selain itu, Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik motor saat memarkir kendaraannya.

“Dari Hasil Pemeriksaan sementara Kedua pelaku tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di depan masjid sragi tengengkulon dan Pasar Wiradesa,” imbuhnya.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Pekalongan disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHP dengan pidana penjara tujuh tahun. (Yuli-Er$h

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru

Daerah

Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, 24 Agu 2026 - 10:41