Berita

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penjual Miras Ilegal di Keerom

168
×

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penjual Miras Ilegal di Keerom

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Minggu malam hingga dini hari, Kegiatan yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K., dan didampingi oleh KBO Sat Reskrim IPDA Rohmad, S.E., beserta personel gabungan, Senin (01/09/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam razia tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat transaksi dan peredaran miras ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Beberapa lokasi yang disasar antara lain yaitu wilayah kampung yuwanain meliputi Jembatan Persipura, Bengkel Ketok Magic, dan beberapa rumah warga serta wilayah kampung Yammua (Malopo). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penjualan miras beserta sejumlah barang bukti dari berbagai merek.

Dari penggeledahan di rumah milik FIT (38) dan DW (35) di Kampung Yuwanain, ditemukan sejumlah karton berisi botol minuman keras yang diduga hendak diedarkan. Sementara itu, dalam perjalanan menuju lokasi berikutnya, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AG (47) yang hendak melakukan transaksi miras secara COD dengan barang bukti 1 botol whisky Robinson.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 botol Bir Bintang, 1 botol Genever, 1 kaleng Bir Cloud Mojito, 23 botol Anggur Merah Atlas, 9 botol Anggur Arcadia, 7 botol Anggur Api, 7 botol Bir Hitam, 3 botol Vodka Ceper, 3 botol Vodka Iceland, 2 botol Anggur Api, 1 botol King House, 1 botol Genever

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur Antonius Napitupulu, S.Tr.K., S.I.K.,menyampaikan bahwa kegiatan razia miras ini merupakan bentuk tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Keerom.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas penjualan miras yang berdampak langsung pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami tindaklanjuti dengan kegiatan razia gabungan malam ini,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peredaran minuman keras di Kabupaten Keerom telah dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang masih nekat memperjualbelikan miras. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman lingkungan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, AKP Guntur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi minuman keras.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di sekitar lingkungan masing-masing. Polres Keerom akan selalu hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *