Journal News.id // Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom akhirnya terbongkar. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengamankan sembilan orang, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat warga negara asing asal China.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ungkap Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adhinata, dalam konferensi pers, Selasa (9/9).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini telah menambang emas secara ilegal dan berhasil mengumpulkan 257 gram emas. Motif utama mereka: menghindari kewajiban pajak negara.
Berikut profil dan peran para tersangka:
– AAM H.N. (47) – WNI, Direktur PT Saveree Gading International Group, penyedia modal dan sarana tambang
– C L. (46) – WNA China, teknisi mesin survei dan pelatih karyawan
– W.C.D. (60) – WNA China, teknisi listrik di lokasi
– C.H.T. (40) – WNA China, perantara investor
– C.D. (41) – WNA China, investor lapangan
– L.H.S. (46) – WNI, penerjemah dan koordinator gaji
Barang bukti yang disita meliputi alat berat Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, paspor, dan KTP para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Era menegaskan bahwa Polda Papua akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan sumber daya alam,” tegasnya.