CIANJUR | Pimpinan Perusahaan PT. Journal Media Group, Kusnandar Ali menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendapatkan pesan singkat whatsApp yang menilai bahwa wartawan journalnews.id tidak paham tentang hukum pidana suap.
Bahkan dalam pesan singkat tersebut orang tidak dikenal itu mengatakan, bahwa pihak medialah yang melaporkan kasus tersebut. Padahal media hanya memuat berita sesuai narasumber bukan melaporkan kasus tersebut.
” Yang melaporkan kasus tersebut adalah kuasa hukum korban bukan media, ada ada saja,” kata Kusnandar Ali.
Kusnandar membeberkan semua isi chat dari orang misterius tersebut. Dikatakannya bahwa orang tersebut mengungkapkan bahwa kalau mau naik berita tolong dipelajari dulu soal tindak pidananya.
” Nih saya kasih tau ya, tindak pidana kaya gitu tuh seharusnya pemberi dan penerima suap sama saja, sama sma kena pidana,” kata kusnadar sembari membacakan whatsApp dari orang tak jelas tersebut.
Kusnandar juga belum mengetahui magsud dan tujuan dari orang misterius itu. Namun kuat dugaan munculnya orang misterius itu setelah pihaknya memuat berita terkait lembaga di kabupaten penghasil tauco tersebut. Dan konyolnya lagi saat ditanya, orang misterius itu menjawab, kalau ia dari media sebelah.
” Dari media sebelah, sebut saja sambo,” pungkasnya.
Kusnandar juga menyebutkan bahwa mister x yang menghubunginya, mengatakan, bahwa berita yang dimuatnya belum tentu benar atau salah.
” Dari chat ia mengatakan, intinya berita yang bapa muat benar atau salah,” ungkap Kusnandar sembari menunjukan isi percakapan.
Kusnandar juga memerangkan bahwa orang tidak dikenal (otk) tersebut dalam chatnya sempat bertanya, kasus suap menyuap pihak manakah yang masuk tindak pidana.
” Nah disini yang saya tanyakan, kasus suap menyuap pihak manakah yang masuk tindak pidana,” kata ucok kembali membacakan pesan singkat dari otk tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan belum diketahui siapa Orang Misterus yang diduga meneror Perusahaan Pers tersebut.
Namun ketika dihubungi Pimpinan Redaksi Journal News Suherdi Senin, 12 Juni 2023 OTK tersebut mengatakan, bahwa saya dari pemerhati media yang berada di kabupaten Cianjur, Katanya.
Suherdi mengatakan, baru kali ini mendengar di kabupaten Cianjur ada pemerhati media, setahuaya pemantau perusahaan media itu yang berhak dari Dewan Pers dan terdaftar namaya di sertivikasi website Dewan Pers yang pernah Uji Kopetensi Wartawan (UKW)
Kendati demikian. Demi keamanan dan kenyamanan wartawannya di lapangan pihak journal media group berecana akan melaporkan peristiwa tersebut kepihak berwajibdan ke Dewan Pers.