Perumdam TDA Kembali Lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Indramayu

Rabu, 17 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Kabupaten Indramayu, kembali melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Indramayu, tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata uUaha Negara (Datun), Rabu (17/01/2024).

Bertempat di Aula Dermayu Kejaksaan Negeri Indramayu, penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Direktur Utama Perumdam TDA, Ady Setiawan.

Pada kesempatan itu, Arief mengatakan, MoU ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam program pelayanan kepada Masyarakat di Indramayu.

“Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk bersinergi dengan stake holder dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam penanganan masalah hukum pada Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu serta mendukung program dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu,” katanya.

Arief juga menjelaskan, bahwa sebagaiamana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 Jo UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dalam Pasal 30 ayat 2 ditentukan yakni Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara khususnya terkait kedudukannya selaku pengacara Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya.

Sementara itu, dikonfirmasi usai kegiatan, Ady Setiawan mengungkapkan, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu pada bidang datun ini, rutin dilakukan setiap tahunnya.

Menurut Ady, dengan adanya MoU tersebut sangat membantu dalam mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi dari segi hukum. Dimana kami diberi tahun pemahaman serta aturan-aturannya sehingga pelaksanaan program dapat lebih cepat.

“Ini merupakan kegiatan berlanjut setiap tahun. Awal tahun mulai kita lakukan evaluasi untuk bisa dilanjutkan kembali di tahun 2024, pendampingan seperti biasa,” tutur Ady.

“MoU nanti kegiatannya berganti sesuai dengan program kerja kita setiap tahun. Tahun lalu kita sudah sukses untuk hibah sambungan gratis, untuk nanti programnya adalah peningkatan kualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Kedawung Bersama Warga Amankan Pelaku Penusukan Dua Perempuan di Sutawinangun
Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap Belasan Kasus Narkoba Hingga Balap Liar
‎KETUA DPC MADAS SEDARAH PAMEKASAN HADIRI PERNIKAHAN PUTRI PENASEHAT DPAC SOKOBANAH SAMPANG
Terkait Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, SPPG Bobojong 1 Cianjur Klarifikasi
Bupati Imron Buka Festival Literasi 2026,Perpustakaan Perlu Dikembangkan Jadi Ruang Publik
Perwosi Kabupaten Cirebon Wakili Jabar di Tingkat Nasional
‎AUDIENSI DI KANTOR DKPP PAMEKASAN BATAL TANPA PEMBERITAHUAN, PIHAK MADAS SEDARAH SANGAT KECEWA
Diduga Langgar SOP Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, Kepala SPPG Bobojong 1 Cianjur Justru Persoalkan Kedatangan Media

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:59

Polsek Kedawung Bersama Warga Amankan Pelaku Penusukan Dua Perempuan di Sutawinangun

Kamis, 24 September 2026 - 05:55

Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap Belasan Kasus Narkoba Hingga Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 20:23

‎KETUA DPC MADAS SEDARAH PAMEKASAN HADIRI PERNIKAHAN PUTRI PENASEHAT DPAC SOKOBANAH SAMPANG

Rabu, 23 September 2026 - 19:05

Terkait Distribusi MBG Pakai Pikap Terbuka, SPPG Bobojong 1 Cianjur Klarifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:34

Perwosi Kabupaten Cirebon Wakili Jabar di Tingkat Nasional

Berita Terbaru