Cianjur, Korban penganiyayaan untuk saksi yang terjadi di Polres Cianjur jadi sorotan awak media , pasalanya Polisi yang ditugaskan jadi Penyidik hanya berwenang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tidak untuk menekan dengan cara kekerasan apalagi penganiyayaan.
Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. kepada wartawan selasa, (17/12/24) mengatakan”, untuk kejadian ini saya sebagai kuasa hukum kecewa dengan kejadian ini atas kekerasan penyidik Polres Cianjur, apalagi klien saya yang satu itu masih dibawah umur hingga di bagian kaki mengalami luka.
Kusnanadar juga menjelaskan Polisi yang ditugaskan sebagai penyidik itu seharusnya mengayomi masyarakat bukan untuk menjadi pelengkap penderita, yang diperiksa sama penyidik itu kan hanya untuk saksi, nah disana kenapa waktu BAP ada kekekerasan yang satu sampai hidung berdarah bukti ada di jaket saksi yang ke dua anak dibawah umur dipukul pakai besi kakinya hingga luka dan saksi yang ke tiga telinga nya di tusukin pakai roko yng ada apinya.
Yang jelas itu bukan Kekerasan lagi ini sudah menyalahi aturan pasal 352 ayat (1) KUHP atau termasuk dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiyayaan”.Ucap Kusnandar Ali Selaku Kuasa hukum saksi.