Hukum Kriminal

Penyidik Jampidsus RI Periksa 2 Saksi CE dan L Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas Antam

429
×

Penyidik Jampidsus RI Periksa 2 Saksi CE dan L Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas Antam

Sebarkan artikel ini

Media Group

*JOURNALNEWS.ID*
KEJAGUNG RI – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua orang saksi yang diperiksa tersebut masing-masing CE selaku Pengusaha emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Dan L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI dalam keterangan pers yang diterima Polucewatch.news Senin(5/2/2024) di Jakarta.

Dalam perkara ini Jampidsus Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Budi Said (BS) dan AHA General Manager PT Aneka Tambang (Antam) Tbk

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun. Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,9 ton dan 1,1 ton emas sisanya tidak pernah diterima.

Budi merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Kemudian dia membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus pun bergulir di pengadilan. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas.

Adapun awal mula kasus ini terjadi sekitar Maret 2018 sampai November 2018. Diduga tersangka bersama dengan Endang Kumoro (EK), Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto (MD), Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto (AP), General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni (EA) telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon

Rekayasa dilakukan dengan menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam lewat modus pemberian diskon. Atas perbuatannya Budi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.” (Frengky.as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *