Hukum KriminalSorot

Eksepsi Kuasa Hukum AMJ Bongkar Dugaan Cacat Formil, JPU Minta Waktu di PN Cianjur

84
×

Eksepsi Kuasa Hukum AMJ Bongkar Dugaan Cacat Formil, JPU Minta Waktu di PN Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJUR – Persidangan perkara terdakwa AMJ di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (18/12/2025), memanas setelah eksepsi keras dari tim kuasa hukum menyoroti dugaan cacat formil dalam penyusunan dakwaan. Kondisi tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan jawaban.

Kuasa hukum terdakwa, Kusnandar Ali, S.H., secara tegas menyatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya sejak tahun 2015 sarat kejanggalan hukum dan diduga tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami menilai dakwaan JPU berpotensi tidak sah secara hukum karena disusun berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sejak awal cacat secara formil,” tegas Kusnandar Ali usai sidang.

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum patut dipertanyakan, mulai dari validitas alat bukti, kejelasan unsur pidana, hingga konsistensi keterangan saksi yang dinilai tidak saling menguatkan.

“Jika penyidikan dilakukan tidak sesuai prosedur, maka seluruh produk hukumnya ikut cacat. Ini prinsip dasar hukum pidana yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Kusnandar Ali juga menekankan bahwa keterlambatan penanganan perkara yang telah berlangsung hampir satu dekade semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran asas kepastian hukum dan peradilan yang adil.

“Fakta bahwa JPU meminta waktu setelah eksepsi kami dibacakan menunjukkan bahwa dakwaan belum siap diuji. Ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini dipaksakan untuk tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya yang berprofesi sebagai guru ngaji mengalami dampak sosial dan psikologis yang serius akibat proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan resmi atas eksepsi tersebut pada agenda persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

‎Progres Evaluasi Penutupan Panitia FP3TI dari Madura Pamekasan…